Nama Program Studi | : | Ilmu Hukum (S-1) |
Rumpun Ilmu | : | Ilmu Sosial Humaniora |
Konsentrasi/Kekhususan/Peminatan | : | ¤ Ilmu Hukum ¤ Praktisi Hukum ¤ Hukum Bisnis |
Gelar/Sebutan Lulusan | : | Sarjana Hukum |
Singkatan Gelar sesuai EYD | : | S.H. |
Singkatan Gelar yang populer (digunakan masyarakat/umum) | : | SH. |
PTS Penyelenggara (silakan klik) | : | » UM Surabaya - Universitas Muhammadiyah Surabaya » UNSURYA - Universitas Suryadarma, Jakarta » UP45 - Universitas Proklamasi 45, Yogyakarta » UNSUB - Universitas Subang, Jawa Barat » UNISBA - Universitas Islam Balitar, Blitar |
Beban Studi dan Masa Studi | : | |
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1 Ilmu Hukum | Beban Studi = 144 - 152 sks | Masa Studi = 8 semester | Lulusan D3, Politeknik, sederajat melanjutkan ke S1 Ilmu Hukum | Beban Studi = 40 - 46 sks (bila tidak sebidang ilmu ditambah 2 - 21 sks, tergantung program studinya) | Masa Studi = 3 semester | Lulusan D2, S1, D1, pindahan melanjutkan ke S1 Ilmu Hukum | Beban Studi = dihitung dari sisa sks | Masa Studi = Dihitung sisa sks | |
Kurikulum/Mata Kuliah | : | Lihat di bawah ini |
Prospektus (Tujuan, Kompetensi, Prospek Kerja/Karir Lulusan) | : | Lihat di bawah ini |
Gelar/sebutan tersebut di atas adalah gelar yang sering digunakan (belum tentu digunakan PTS terkait).
Mengenai gelar (untuk S1, S2, S3) atau sebutan (untuk diploma) yang digunakan oleh perguruan tinggi di Indonesia saat ini sudah tidak baku (tidak standard) lagi, walaupun pemerintah telah membuat peraturannya, namun sebagian besar perguruan tinggi hanya mematuhi sebagian dari peraturan tersebut. Hal ini tidak dapat disalahkan, karena perkembangan rumpun ilmu yang sangat pesat dan memunculkan cabang-cabang ilmu baru yang merupakan integrasi dari beberapa rumpun ilmu, sehingga menyulitkan perguruan tinggi untuk mengelompokkan cabang tersebut terhadap rumpun ilmu yang dibuat pemerintah.
Demikian pula dengan cara membuat singkatan gelar/sebutan tersebut, masyarakat cenderung membuat singkatan sendiri yang justru lebih populer dibandingkan aturan EYD Bahasa Indonesia.
Di bawah ini diberikan kurikulum/mata kuliah dan prospektus (kompetensi alumnus, prospek kerja/karir lulusan, dsb). Untuk mata kuliah program studi Ilmu Hukum (S-1) yang disampaikan disini adalah irisan (dan sebagian gabungan) dari kurikulum beberapa perguruan tinggi, sehingga dimungkinkan beberapa mata kuliah pilihan tidak ada di perguruan terkait, atau nama mata kuliahnya sedikit berbeda. Kompetensi Lulusan S1 Ilmu Hukum
Lulusan Program Studi Ilmu Hukum dibekali dengan pengetahuan, etika, dan kemampuan menguasai serta memahami baik secara teoritis, konsep dan mahir atau terampil dalam penerapan ilmu (praktek) hukum di masyarakat; mengembangkan sikap kritis dan terampil; mengembangkan kajian-kajian disiplin ilmu hukum secara kritis; mengembangkan karakter humanis; memiliki watak yang selalu berpihak kepada nilai-nilai / norma-norma yang menjadi dasar keberpihakan nurani manusia yang cenderung kepada kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia; menguasai ketrampilan dan kemahiran hukum (profesional) serta kemampuan membangun integritas; mengembangkan sikap peka dan aktif terhadap masalah-masalah sosial masyarakat di sekitarnya yang bertumpu pada nilai-nilai kemanusiaan secara universal; memahami hak asasi manusia secara individu dan kelompok; berpihak pada nilai- nilai keadilan, kejujuran dan kebenaran.
Lulusan Program Studi Ilmu Hukum memiliki pengetahuan, etika, kemampuan dan ketrampilan untuk menganalisa permasalahan hukum yang ada dan mencari solusi atas permasalahan tersebut dalam masyarakat, termasuk menyediakan dokumen yang dibutuhkan dalam mendampingi masyarakat menangani perkara, baik di luar maupun di dalam pengadilan; menganalisis permasalahan hukum yang ada dan mencari solusi atas permasalahan tersebut dalam masyarakat dengan menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat; memahami regulasi pertanahan, perbankan dan pasar modal, serta mampu memetakan permasalahan di bidang pertanahan dan perbankan, termasuk pasar modal; menganalisisi permasalahan Hukum Internasional yang ada dan mencari solusi atas permasalahan tersebut dalam lingkup nasional maupun internasional dengan mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan universal dalam masyarakat global; serta mengelola dokumen hukum.
Kompetensi dasar Sarjana Hukum adalah memiliki kualitas dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu pengetahuan selalu maju dan berkembang; mampu menelusuri dan mendapatkan informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat terus-menerus belajar; dalam menangani tiap masalah, mampu mengungkap struktur dan inti persoalan serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penyelesaiannya; mengetahui dan dapat memanfaatkan kegunaan teknologi informasi; dapat menerapkan ilmu dan pengetahuan; cakap dan terampil dalam bidang hukum; dapat menyelesaikan masalah secara logika, memanfaatkan data/informasi yang tersedia; dapat menggunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri dalam kerja dan upaya; mampu aktif berperan-serta dalam kelompok kerja; mampu berkomunikasi dengan para pakar dalam bidang keahlian lain dan memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit wirausaha di bidang hukum, mampu mengikuti perkembangan baru di bidang hukum, melaksanakan penelitian, atau mengikuti program studi di tingkat lebih lanjut.
Lulusan Program Studi Ilmu Hukum dididik untuk menjadi sarjana Hukum yang berakhlak mulia, mandiri, penuh percaya diri yang berguna bagi masyarakat dan negara, dengan memiliki semangat profesionalisme di bidang hukum; menguasai hukum Indonesia dasar ilmiah dan dasar kemahiran kerja untuk mengembangkan ilmu hukum dan hukum; peka terhadap masalah keadilan dan masalah kemasyarakatan serta mampu menganlisis masalah hukum dalam masyarakat; mampu menggunakan pengetahuannya sebagai sarana untuk memecahkan masalah kemasyarakatan dengan bijaksana dan berdasar atas prinsip keadilan dan hukum.
Profesi dan Karir Lulusan S1 Ilmu Hukum
Sarjana Hukum dapat bekerja dan berkarir sebagai legal officer di berbagai industri seperti perbankan dan industri keuangan, praktisi hukum (pengacara, notaris dan pejabat pembuat akta tanah, konsultan hukum); aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi), akademisi, diplomat dan analis hukum.
Berkarir/bekerja di Instansi Pemerintah maupun Swasta sebagai Hakim, Jaksa, Pengacara, Panitera, Notaris, Penasehat Hukum, Analis Hukum Ekonomi-Perbankan, Manajemen Personalia, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Peneliti, Jurnalis, Politisi, LSM, Dosen/Pengajar di Lembaga Pendidikan, dsb
Mendirikan sendiri jasa Konsultan Hukum / Advokasi, Notaris, Analis Hukum, dsb.
Mata Kuliah S1 Ilmu Hukum |
* = Mata Kuliah Konsentrasi / Kekhususan / Pilihan
Mata Kuliah | SKS | Acara Peradilan Niaga * | 2 | Alternatif Penyelesaian Sengketa Dagang * | 2 | Analisis Mengenai Dampak Lingkungan * | 2 | Antropologi Hukum * | 2 | Arbitrase Dagang * | 2 | Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik * | 2 | Aspek Keperdataan Hukum Kesehatan * | 2 | Aspek Keperdataan Hukum Perlindungan Konsumen * | 2 | Aspek Pidana Hukum Kesehatan * | 2 | Bahasa Indonesia | 2 | Bahasa Inggris I | 2 | Bahasa Inggris II | 2 | Bahasa Inggris III * | 2 | Bahasa Inggris IV * | 2 | Bakumutu Lingkungan * | 2 | Class Action dalam Sengketa Lingkungan * | 2 | Desentralisasi dan Otonomi Daerah * | 2 | Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum | 2 | Filsafat Hukum | 2 | Filsafat Hukum Islam * | 2 | GATT * | 2 | Hak Atas Tanah * | 2 | Hak-hak Asasi Manusia Dalam Islam * | 2 | HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) * | 2 | HAKI * | 2 | HAM di Bidang Pertanahan * | 2 | Hapusnya Perikatan * | 1 | Hkum dan Sektor Keamanan * | 2 | Hubungan Legislatif dan Eksekutif * | 2 | Hukum Acara * | 2 | Hukum Acara Banding Administratif * | 2 | Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Perburuhan * | 2 | Hukum Acara Peradilan Agama | 2 | Hukum Acara Peradilan Anak * | 2 | Hukum Acara Peradilan HAM * | 2 | Hukum Acara Peradilan Militer * | 2 | Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara | 2 | Hukum Acara Perdata | 3 | Hukum Acara Perpajakan | 2 | Hukum Acara Pidana | 3 | Hukum Adat | 2 | Hukum Administrasi Keuangan * | 2 | Hukum Administrasi Negara | 4 | Hukum Advokatur * | 2 | Hukum Agraria | 2 | Hukum Agraria Perbandingan * | 2 | Hukum Anggaran Negara * | 2 | Hukum Angkasa Internasional * | 2 | Hukum Antar Wewenang Pemerintahan * | 2 | Hukum Anti Monopoli & Persaingan Curang * | 2 | Hukum Arbitrase Internasional * | 2 | Hukum Asuransi * | 2 | Hukum Asuransi Islam (Takaful) * | 2 | Hukum Bangunan * | 2 | Hukum Dagang | 3 | Hukum Dagang Internasional * | 2 | Hukum dan Hak Asasi Manusia | 2 | Hukum dan Politik * | 2 | Hukum dan Teknologi | 2 | Hukum Delik Adat * | 2 | Hukum Diplomatik * | 2 | Hukum Ekonomi Internasional * | 2 | Hukum Ekstradisi * | 2 | Hukum Forensik * | 2 | Hukum HAM Internasional * | 2 | Hukum Harta Perkawinan * | 1 | Hukum Humaniter Internasional * | 2 | Hukum Internasional | 3 | Hukum Internasional Islam * | 2 | Hukum Investasi * | 2 | Hukum Investasi Internasional * | 2 | Hukum Islam | 2 | Hukum Islam tentang Wanita (Fiqhunnisa) * | 2 | Hukum Jaminan Kebendaan * | 2 | Hukum Jaminan Perorangan * | 2 | Hukum Kebijakan Publik * | 2 | Hukum Kehutanan * | 2 | Hukum Kekerabatan Adat * | 2 | Hukum Kekerabatan dan Perjanjian Adat | 3 | Hukum Kelembagaan Negara * | 2 | Hukum Keluarga * | 2 | Hukum Keluarga dan Harta Kekayaan | 3 | Hukum Kenegaraan dan Perundang-undangan | 4 | Hukum Kepailitan * | 2 | Hukum Kepariwisataan * | 2 | Hukum Kependudukan * | 2 | Hukum Kesehatan (Aspek Administrasi) * | 2 | Hukum Kesehatan Lingkungan * | 2 | Hukum Kewarganegaraan * | 2 | Hukum Konstitusi * | 2 | Hukum Kontrak * | 2 | Hukum Laut Internasional * | 2 | Hukum Lembaga Pembiayaan * | 2 | Hukum Lingkungan | 2 | Hukum Lingkungan Administrasi * | 2 | Hukum Lingkungan Keperdataan * | 2 | Hukum Organisasi Internasional | 2 | Hukum Pajak | 2 | Hukum Pajak Internasional * | 2 | Hukum Pajak Khusus * | 2 | Hukum Pajak Pusat dan Daerah * | 2 | Hukum Pasar Modal * | 2 | Hukum Pelelangan * | 2 | Hukum Pembuktian * | 2 | Hukum Pemerintahan Daerag * | 2 | Hukum Pemilu dan Kepartaian * | 2 | Hukum Penegakan HAM * | 2 | Hukum Pengangkutan * | 2 | Hukum Pengawasan Aparatur Negara | 3 | Hukum Penyelesaian Perselisihan Perkawinan * | 2 | Hukum Penyitaan dan Eksekusi * | 2 | Hukum Peradilan Internasional * | 2 | Hukum Peradilan Niaga * | 2 | Hukum Perairan * | 2 | Hukum Perairan Pedalaman * | 2 | Hukum Perang * | 2 | Hukum Perbankan * | 2 | Hukum Perbankan Islam * | 2 | Hukum Perbuatan Pemerintahan * | 2 |
|
| Mata Kuliah | SKS | Hukum Perburuhan | 2 | Hukum Perburuhan Khusus * | 2 | Hukum Perdata | 4 | Hukum Perdata Internasional * | 2 | Hukum Perizinan * | 2 | Hukum Perjanjian Islam * | 2 | Hukum Perkawinan dan Harta Kekayaan * | 2 | Hukum Perkawinan dan Kewarisan Islam | 3 | Hukum Perlindungan Anak * | 2 | Hukum Perlindungan Bagi Rakyat * | 2 | Hukum Perlindungan dan Penegakan Lingkungan | 3 | Hukum Perlindungan Konsumen * | 2 | Hukum Perniagaan Internasional | 3 | Hukum Pers * | 2 | Hukum Perseroan * | 2 | Hukum Pertambangan * | 2 | Hukum Pertanahan * | 2 | Hukum Pertanian * | 2 | Hukum Perumahan * | 2 | Hukum Perutangan Adat * | 2 | Hukum Pesisir * | 2 | Hukum Pidana | 4 | Hukum Pidana Internasional * | 2 | Hukum Pidana Khusus | 4 | Hukum Pidana Lingkungan * | 2 | Hukum Pidana Militer * | 2 | Hukum Pidana Pajak * | 2 | Hukum Pidana Pers * | 2 | Hukum Ruang Angkasa * | 2 | Hukum Ruang Angkasa dan Ruang Bawah Tanah * | 2 | Hukum Sumber Daya Alam | 3 | Hukum Surat-Surat Berharga * | 2 | Hukum Tanah Adat * | 2 | Hukum Tanggungan Atas Tanah * | 2 | Hukum Tata Guna Tanah * | 2 | Hukum Tata Negara | 4 | Hukum Tata Negara Adat * | 2 | Hukum Tata Negara Islam (Siyasah) * | 2 | Hukum Tata Ruang * | 2 | Hukum Tentang Penggunaan Kekerasan (Perang) * | 2 | Hukum Transaksi Adat * | 2 | Hukum Transboundary Pollution * | 2 | Hukum Treaty * | 2 | Hukum Udara Internasional * | 2 | Hukum Wakaf dan Shodaqoh * | 2 | Hukum Waris Adat * | 2 | Hukum Waris Islam Perbandingan * | 2 | Hukum Waris Karena Undang-undang * | 2 | Hukum Waris Karena Wasiat * | 2 | Hukum Wasiyat dan Hibah * | 2 | Hukum Zakat * | 2 | Ilmu Negara | 2 | Institusi Perdagangan Internasional * | 2 | International Negotiation * | 2 | Judicial Review * | 2 | Kapita Selekta Hukum Lingkungan * | 2 | Kekuasaan Kehakiman * | 2 | Keterbukaan Legislasi Pajak * | 2 | Kewarganegaraan | 2 | Kontrak-kontrak Dagang * | 2 | Kriminologi * | 2 | Landreform * | 2 | Legal Drafting * | 2 | Legal Standing Lingkungan * | 2 | Lembaga Kepresidenan * | 2 | Litigasi dan Non-Litigasi * | 2 | Metode Penelitian dan Penulisan Hukum | 2 | Negara Hukum * | 2 | Pemasyarakatan * | 2 | Pembuatan Beschikking * | 2 | Pendaftaran Tanah * | 2 | Pendidikan Agama | 2 | Pendidikan Pancasila | 2 | Penegakan Hukum Administrasi * | 2 | Penemuan Hukum * | 2 | Pengadaan Tanah dan Pemukiman Kembali * | 2 | Pengantar Hukum Indonesia | 4 | Pengantar Ilmu Hukum | 4 | Penologi * | 2 | Penyelesaian Sengketa Internasional * | 2 | Perancangan Perundang-undangan * | 2 | Perancangan Treaty * | 2 | Perbandingan HTN * | 2 | Perbandingan Hukum Administrasi * | 2 | Perbandingan Hukum Perdata * | 2 | Perbandingan Hukum Pidana * | 2 | Perbandingan Peradilan Administrasi * | 2 | Perbandingan Sistem Hukum Tak Tertulis dan Tertulis * | 2 | Perbuatan Melawan Hukum * | 2 | Perbuatan Pemerintahan * | 2 | Perijinan * | 2 | Perikatan yang lahir dari Perjanjian * | 2 | Perikatan yang lahir dari Undang-undang * | 2 | Perjanjian Kerja * | 2 | Perjanjian Khusus * | 2 | Perjanjian Standar * | 2 | Perjanjian tak Bernama * | 2 | Persoalan-persoalan Hukum Islam Kontemporer * | 2 | Pilihan Penyelesaian Sengketa * | 2 | Pilihan Penyelesaian Sengketa Internasional * | 2 | Pilihan Penyelesaian Sengketa Lingkungan (ADR Lingkungan) * | 2 | Politik Hukum Pidana * | 2 | Politik Internasional * | 2 | Politik Perpajakan * | 2 | Praktik Arbitrase * | 2 | Praktik dalam International Courts * | 2 | Praktik Hukum Humaniter * | 2 | Praktik Kepengacaraan * | 2 | Psikologi Hukum * | 2 | Resolusi Konflik Agraria * | 2 | Sales Contract * | 2 | Sejarah Hukum Adat * | 2 | Sistem Peradilan Administrasi * | 2 | Sistem Peradilan Pajak * | 2 | Sistem Peradilan Pidana * | 2 | Sosiologi Hukum | 2 | Tugas Akhir (Skripsi/Penulisan Hukum) | 4 | Viktimologi * | 2 |
|